KelasKata dalam Bahasa Indonesia. Posting : Dede Kuswanda, S.Pd.,M.Si. Kelas Kata dalam Bahasa Indonesia Kata-kata dalam bahasa Indonesia dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis, yakni sebagai berikut. 1. Kata Kerja. Kata kerja (verba) adalah kata yang menyatakan makna perbuatan, pekerjaan, tindakan, proses, atau keadaan. Contoh: mandi Kreatif-- Persuasif. Dalam dunia penginjilan, kontekstualisasi bukanlah tujuan, melainkan cara yang dipakai untuk mencapai tujuan. Tujuan kontekstualisasi bukan supaya ada kontekstualisasi, melainkan supaya ada hasil penginjilan yang lebih besar. Agar hal itu terjadi, maka diperlukan kreativitas yang persuasif. digunakandalam pembelajaran untuk mempermudah siswa memahami apa yang akan disampaikan oleh guru dalam proses belajar mengajar. Media pembelajaran dibagi menjadi 2 macam yaitu media visual dan media audio. Salah satu contoh dari media visual adalah buku cerita bergambar. Buku bergambar ialah buku yang menyampaikan pesan cerita melalui dua cash. Daftar Isi Pengertian Teks Editorial Struktur Teks Editorial 1. Tesis 2. Argumentasi 3. Penegasan Ciri-Ciri Teks Editorial 1. Aktual dan Faktual 2. Sistematis dan Logis 3. Argumentatif Contoh Teks Editorial Makassar - Teks editorial merupakan salah satu jenis tulisan yang cukup sering ditemui dalam keseharian di media massa seperti koran, majalah, dan berbagai pemberitaan online. Umumnya, teks editorial dibuat dalam bentuk opini sebagai respons terhadap suatu isu atau yang dituliskan dalam teks editorial harus didasari dengan argumen dan fakta pendukung yang harus disampaikan dengan logis. Teks editorial biasanya ditulis dalam berbagai tema yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari seperti tema pendidikan, kesehatan, lingkungan, ekonomi, hingga bisa menulis teks editorial yang baik dan benar, seseorang harus memiliki pemahaman yang jelas mengenai teks editorial. Ulasan mengenai pengertian, struktur, ciri-ciri, serta contoh teks editorial telah dirangkum di bawah ini. Berikut ini penjelasannya yang telah dirangkum detikSulsel dari berbagai sumberTeks editorial merupakan teks yang berisi pendapat pribadi yang ditulis oleh redaktur media massa terkait suatu isu atau permasalahan yang bersifat aktual. Isu yang dibahas dalam teks editorial bisa meliputi masalah politik, masalah sosial, maupun masalah bentuk penulisan teks editorial sekilas tampak seperti, rupanya keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Teks editorial berisi pendapat atau opini pribadi yang mewakili redaksi, sedangkan teks opini mewakili opini pribadi si editorial berfungsi untuk mempengaruhi dan meyakinkan pembaca, serta menggerakkan pembaca untuk bertindak. Teks bertujuan untuk memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca pembaca terkait suatu isu atau masalah yang Teks EditorialSetelah memahami pengertian teks editorial, perlu juga dipahami struktur teks editorial. Struktur teks editorial berfungsi sebagai kerangka atau acuan bagi seseorang dalam ini struktur teks editorial beserta penjelasannya1. TesisPengenalan isu atau tesis merupakan bagian pendahuluan teks editorial. Fungsinya adalah mengenalkan isu atau permasalahan yang akan dibahas dalam bagian berikutnya. Pada bagian pengenalan isu disajikan peristiwa persoalan aktual, fenomenal, dan ArgumentasiArgumentasi dalam teks editorial disebut juga sebagai penyampaian pendapat. Bagian ini merupakan bagian pembahasan yang berisi tanggapan redaksi terhadap isu yang sudah diperkenalkan PenegasanPenegasan dalam teks editorial berupa simpulan, saran, atau rekomendasi. Di dalamnya juga terselip harapan redaksi kepada para pihak terkait dalam menghadapi atau mengatasi persoalan yang terjadi dalam isu Teks EditorialTeks editorial memiliki beberapa ciri-ciri yang perlu dipahami. Ciri-ciri menjadi pembeda antara teks editorial dengan jenis teks ini beberapa ciri-ciri teks editorial1. Aktual dan FaktualCiri pertama dari teks editorial adalah aktual dan faktual. Aktual artinya tulisan harus mengangkat informasi yang tengah hangat diperbincangkan di masyarakat, sedangkan faktual artinya informasi tersebut harus berdasarkan fakta yang Sistematis dan LogisCiri berikutnya dari teks editorial adalah sistematis dan logis. Teks editorial harus disusun dengan sistematis yang berarti harus memenuhi struktur dan kaidah kebahasaannya. Selain itu, teks juga harus dapat diterima logika dan dan tidak ArgumentatifCiri terakhir dari teks editorial adalah bersifat argumentatif. Dalam teks editorial, penulis harus memaparkan argumen-argumen yang ada dalam sudut pandang redaksi dengan Teks EditorialContoh teks editorial bisa menjadi referensi agar seseorang lebih memahami struktur dan penulisan teks editorial dengan baik dan ini beberapa contoh teks editorial dalam berbagai tema dan topik1. Contoh Teks Editorial 1 Pembuktian Kejaksaan di Kasus SamboPengenalan IsuTongkat estafet keadilan untuk kasus penembakan Brigadir Yosua J kini telah berada di tangan Kejaksaan Agung Kejagung. Kemarin, Kejagung Republik Indonesia menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah lengkap atau tersangka dalam kasus itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer E, Bripka Ricky Rizal RR, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh hanya soal pembunuhan berencana, Kejagung menyatakan berkas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan juga dinyatakan telah lengkap. Kejagung berencana menuntut dua perkara itu dalam satu surat dua perkara dalam satu dakwaan memang dapat membuat proses peradilan diharapkan lebih efektif dan cepat. Di sisi lain, ini jelas membuat kerja tim jaksa penuntut umum JPU semakin berkomitmen menuntaskan surat dakwaan dalam sepekan. Mereka pun telah menyiapkan sedikitnya 30 orang JPU untuk kasus ini. Demi mencegah 'masuk angin', dikatakan pula, sarana komunikasi para jaksa akan disadap dan rencana itu pantas diapresiasi. Sebagaimana pula, kita juga patut mengapresiasi kerja Polri dalam penyidikan kasus ini yang berjalan hampir dua sejumlah proses dalam penyidikan itu menjadi tanda tanya besar, termasuk soal penggunaan poligraf atau alat pendeteksi saja keefektifannya dipertanyakan, karena tidak dipergunakan dalam proses peradilan negara-negara adidaya, melainkan pula soal pengungkapan hasil tes yang hanya dilakukan untuk beberapa sejumlah pihak akan kecermatan dakwaan berikut tuntutan pidana nantinya juga dikaitkan dengan 'jasa' Sambo di kasus kebakaran gedung Kejagung dua tahun yang dianggap janggal dan menyebabkan kerugian hingga Rp1,2 triliun itu hanya membuahkan tersangka yang kebanyakan kuli pertanyaan harus dijawab kejaksaan dalam kasus kali ini. Terlebih korps Adyaksa ini tengah berupaya keras memulihkan nama baik untuk menyelesaikan sejumlah kasus kakap korupsi yang mendapat sorotan kasus Sambo, kejaksaan harus berupaya maksimal dalam membuat dakwaan secara sempurna agar tidak ada celah untuk meloloskan terdakwa tewasnya Brigadir J. Seperti Polri, Kejagung pun sesungguhnya sama-sama dalam ujian kepercayaan di mata Teks Editorial 2 Banjir JakartaPengenalan IsuBencana banjir merupakan satu di antara bencana yang sering melanda Indonesia. Banjir umumnya terjadi di musim penghujan. Pertanyaannya, apakah banjir murni disebabkan oleh hujan atau karena ulah manusia?ArgumentasiSebagai contoh kasus banjir yang sering terjadi di Jakarta. Jakarta memiliki jumlah penduduk yang padat sehingga lahan serapan sangat sedikit. Selain padatnya jumlah penduduk, masyarakatnya kurang teredukasi mengenai masalah kesehatan dari mereka yang membuang sampah sembarangan, misalnya di sungai. Alhasil, sampah menumpuk di sungai dan aliran air menjadi terhambat. Ketika hujan ekstrem, sungai akan meluap dan banjir pun itulah, perlu sekali kesadaran masyarakat bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati. Jangan kemudian ketika sudah banjir baru jera, dan ketika musim kemarau diulangi Teks Editorial 3 Mutu PendidikanPengenalan IsuPendidikan yang berkualitas menjadi sangat penting agar suatu negara dapat sejajar dengan negara maju. Namun, kenyataannya pendidikan di tanah air belum sebanding dengan pendidikan yang ada di negara lembaga pendidikan perlu mencetak lulusan yang berkualitas. Hal tersebut menjadi antisipasi terhadap perubahan dan tantangan yang harus dihadapi oleh setiap orang dalam menjalani kehidupan. Peningkatan kualitas pendidikan perlu dilakukan dengan upaya yang serius untuk menjawab persoalan yang dihadapi di masa dapat memperoleh pendidikan yang bermutu, maka setiap lembaga pendidikan perlu memberikan dukungan kepada setiap peserta didik. Beberapa tantangan yang akan dihadapi diantaranya kemajuan IPTEK, globalisasi, dan tenaga ahli yang saat ini, semua sudah lebih mudah dengan adanya teknologi seperti internet. Dengan internet, materi belajar dapat dicari dengan mudah. Hal itu juga menjadikan guru bukanlah satu-satunya sumber ilmu. Peran guru pun sudah bergeser menjadi motivator, dinamisator, dan guru masih sangat penting dan tidak tergantikan untuk memberikan pendidikan terbaik. Oleh karena itu, sistem pendidikan yang ada di lembaga pendidikan juga perlu ditingkatkan untuk memberikan kualitas terbaikContoh Teks Editorial 4 Transportasi UmumPengenalan IsuDari tahun ke tahun, kemacetan menjadi masalah yang terus bertambah parah. Anekdot kemudian bermunculan seperti "Tua di Jalan" datang untuk mengkritik pemerintah mengenai kebijakannya dalam mengatur transportasi di jalan tetap terjadi dan semakin parah memang hasil yang logis dari beberapa faktor, seperti meningkatnya jumlah penduduk, naiknya jumlah pembelian kendaraan pribadi, dan lambatnya pembangunan infrastruktur penghubung antar data organisasi kesehatan dunia atau WHO, pada tahun 2019, Indonesia menduduki peringkat kedelapan di Asia Tenggara dengan tingkat kematian akibat kecelakaan lalu lintas, dengan data kematian mencapai 12,2 persen dari ini tentu saja dapat diminimalisasi dengan beralihnya kebiasaan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum. Saat ini, peran pemerintah sangat penting dalam hal pembangunan infrastruktur transportasi, baik dari kualitas armada maupun fasilitas yang memudahkan masyarakat untuk menggunakan transportasi tantangan selanjutnya adalah besarnya anggaran dan biaya yang harus dibayar untuk membangun sebuah sistem transportasi tersebut. Dengan keadaan melemahnya seluruh ekonomi di dunia pasca pandemi berlangsung, pemerintah perlu bijak dalam menetapkan prioritas ini tentunya tak hanya dihadapi Indonesia. Banyak negara lain dengan kondisi yang relatif sama, tapi cukup berhasil mengatasi masalah kemacetan tersebut dengan mengembangkan transportasi umum yang tentunya dapat mencontoh hal positif tersebut untuk kebaikan bagi generasi selanjutnya. Namun, jika keputusan sudah dibuat, seharusnya konsisten dengan hal tersebut agar kita tak kembali mendengar hal buruk semacam proyek mangkrak, dan hal-hal negatif lainnya yang hanya menghabiskan anggaran Teks Editorial 5 Kebakaran HutanPengenalan IsuTelah terjadi peristiwa bencana alam yakni kebakaran hutan di wilayah Kalimantan, Indonesia. Kejadian ini diperkirakan disebabkan oleh musim kemarau sehingga memicu terjadinya kebakaran hutan. Hutan yang sudah terbakar sebagian dan asap tebal di mana-mana mengancam kehidupan manusia dan makhluk hidup akan muncul beberapa penyakit yang akan menyerang manusia dan hewan serta tumbuh-tumbuhan akibat asap dari kebakaran hutan yang tebal. Penyakit yang akan menyerang adalah sistem pernapasan. Masyarakat berharap semua pihak dikerahkan Pemda atau pusat untuk segera mengatasi bencana tersebut agar kerugian tidak berimbas dan makin banyak sini masih terdapat beberapa pohon yang masih hidup dan dekat dengan api yang menyala, ini membuat para pencinta alam prihatin karena pohon-pohon itu akan mati dan hilangnya daerah resapan air apabila musim penghujan telah pencinta alam menyebutkan apabila telah hilang daerah resapan air maka akan menimbulkan bencana seperti banjir yang akan menyerang pemukiman warga. Selain itu juga makhluk hidup lain, seperti hewan, akan kehilangan ekosistem. Simak Video "Menikmati Pemandangan Kota dari Atas Bukit Galumpang" [GambasVideo 20detik] urw/asm Quipperian, pernahkah kamu mendengar tentang teks editorial? Teks editorial adalah artikel yang berisi tentang pemikiran atau opini tim redaksi media massa terhadap suatu isu, peristiwa, atau masalah. Teks editorial ini dapat kamu jumpai di media massa, baik cetak maupun online. Teks ini juga dikenal sebagai tajuk rencana. Nah, supaya kamu lebih paham lagi mengenai teks editorial, artikel ini akan membahas teks tersebut, mulai dari pengertian, tujuan, hingga contoh teks editorial. Yuk, simak ulasan berikut ini sampai habis. Apa Itu Teks Editorial? Secara sederhana, teks editorial adalah artikel yang berisi tentang pemikiran atau opini tim redaksi media massa terhadap suatu isu, peristiwa, atau masalah. Teks ini juga dikenal sebagai tajuk rencana. Meskipun bersifat opini, tetapi dalam penulisan teks editorial juga harus mengandung fakta sebagai bahan berita. Fakta ini akan ditelusuri kebenarannya sehingga dapat menghasilkan opini yang bermutu tinggi. Fakta ini juga dapat digunakan sebagai bahan untuk mendukung argumentasi atau opini yang disampaikan oleh tim redaksi media massa. Selain itu, opini yang disampaikan juga harus dapat dipertanggungjawabkan dan mengikuti aturan tertentu. Adapun tujuan dari teks editorial ini adalah mengajak pembaca untuk ikut berpikir dan memberikan pendapat terhadap isu-isu yang tengah dibicarakan di masyarakat. Teks editorial juga memiliki fungsi, antara lain Menjelaskan berita dan akibatnya kepada masyarakat. Mempersiapkan masyarakat akan adanya kemungkinan yang terjadi. Mendorong masyarakat untuk menanggapi suatu isu dengan sikap yang lebih bijak dan dewasa. Meneruskan penilaian moral tentang isu tersebut. Teks editorial ini memiliki beberapa ciri-ciri yang menjadi perbedaannya dengan jenis teks lainnya, yaitu Bersifat aktual dan faktual, artinya teks harus menyajikan informasi yang tengah ramai diperbincangkan di masyarakat, serta mengedepankan fakta dari informasi tersebut. Sistematis dan logis, artinya teks harus disusun secara terstruktur dan kaidah kebahasaannya. Opini yang disampaikan dalam teks juga harus logis, bukan imajinatif. Argumentatif, artinya teks mengandung pendapat pribadi tim redaksi, bukan pendapat pribadi penulis. Itulah mengapa, dalam teks editorial tidak dicantumkan nama penulis karena pendapat yang ditulis berasal dari hasil pandangan redaksi. Selain itu, dalam menulis teks editorial, kamu juga harus memperhatikan struktur dan kaidah kebahasaannya. Ada tiga bagian dalam struktur teks editorial, yaitu pernyataan pendapat thesis statement, argumentasi argument, dan pernyataan ulang pendapat reiteration. Sementara untuk kaidah kebahasaannya, teks editorial harus menggunakan kata penghubung konjungsi, kata adverbia, serta mengandung verba rasional dan verba mental. Nah, supaya kamu semakin paham dengan teks editorial ini, coba perhatikan beberapa contoh teks editorial berikut ini. Contoh Teks Editorial beserta Strukturnya Berikut adalah beberapa contoh teks editorial beserta strukturnya yang sebagian besar dilansir dari Media Indonesia untuk membantu kamu dalam memahami teks editorial. Contoh Teks Editorial tentang Kesehatan Cegah Hepatitis Akut Jadi Bencana Pernyataan Pendapat Belum selesai pandemi covid-19, dunia dihadapkan pada ancaman penyakit baru yang juga berpotensi menjadi wabah. Penyakit itu ialah hepatitis akut. Argumentasi Hepatitis akut bukanlah jenis penyakit yang boleh dianggap sepele. Baik dari sisi jumlah penderita maupun akibat, ia memperlihatkan tren yang mengkhawatirkan. Sejak pertama kali diketahui pada 5 April dengan hanya 10 kasus di Inggris, kini sudah lebih dari 200 orang terpapar. Hepatitis akut menyebar cukup cepat, tidak cuma di satu negara, tetapi sudah lintas negara. Saat ini sedikitnya 20 negara telah melaporkan adanya penularan penyakit itu. Hepatitis akut bukanlah penyakit biasa. Organisasi Kesehatan Dunia WHO pun memasukkannya ke disease outbreak news DONs per 15 April. Tujuan mereka dunia mengetahui informasi awal dan menjadikannya sebagai perhatian bersama. Status kejadian luar biasa alias KLB diberlakukan pula. Hepatitis akut juga masih misterius. Belum diketahui etiologinya, kausalitasnya, asal muasalnya. Yang pasti, ia bisa berdampak fatal, bahkan memicu kematian. Itulah yang terjadi di beberapa negara, termasuk di negara kita, Indonesia. Di negeri ini, kabar pilu datang dari RSUPN dr Cipto Mangunkusumo Jakarta. Dalam dua pekan terakhir hingga 30 April, tiga anak meninggal karena diduga terjangkit oleh hepatitis akut. Jelas, sangat jelas, kita tak boleh memandang enteng penyakit itu. Keseriusan dalam antisipasi ialah kemestian, kesungguhan untuk pencegahan menjadi keniscayaan. Pengalaman buruk di awal-awal serangan covid-19 pantang terulang. Belum lupa dari ingatan betapa sejumlah pejabat menjadikan covid-19 sebagai bahan candaan. Narasi-narasi yang menganggap sepele mereka hamburkan, padahal dunia sudah jelas-jelas mengalami serangan hebat virus korona. Karena itu, ketika virus mematikan itu benar-benar menggempur negeri ini, kita kalang kabut lalu babak belur. Mencegah lebih baik daripada mengobati memang ujaran kuno, tetapi ia tetap relevan setiap saat sampai kapan pun. Termasuk saat ini, ketika kita kembali menghadapi ancaman hepatitis akut. Itulah yang mesti ditunjukkan pemerintah. Di satu sisi, mereka mesti secepatnya menginvestigasi penyebab kematian tiga anak apakah betul-betul akibat hepatitis akut. Jika betul, mesti segera diketahui pula kenapa penyakit itu bisa menjangkiti mereka. Dengan selekasnya mengetahui sebab musababnya, dengan diagnosis yang cepat dan tepat, kita bisa lebih cepat dan tepat melakukan langkah-langkah pencegahan. Hal itu penting, sangat penting, agar tidak muncul kasus-kasus baru. Yang tak kalah penting, pemerintah mesti menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat akan datangnya ancaman virus ini. Belum banyak yang paham perihal gejala penyakit yang menyerang anak-anak itu seperti sakit perut, muntah, diare mendadak, dan buang air kecil berwarna teh tua. Begitu pula gejala kuning, buang air besar berwarna pucat, kejang, dan kesadaran menurun. Masih sangat sedikit yang paham cara pencegahan hepatitis akut seperti memastikan makanan matang dan bersih, tidak bergantian alat makan, serta menghindari kontak dengan orang sakit. Masyarakat mesti segera diberi pemahaman. Reiteration Hepatitis akut memang belum tentu menjadi wabah. Namun, ia terang sudah ada dan berbahaya. Kita memang tidak boleh panik, tetapi mutlak waspada menghadapinya. Pengalaman mengajarkan kepada kita, tidak bijak menyikapi ancaman dengan sebelah mata. Ia hanya akan menghadirkan ketidakseriusan, overconfidence. Akan lebih baik kita menganggap setiap ancaman ialah mengkhawatirkan. Dengan begitu, kita akan bersungguh-sungguh menangkalnya, termasuk hepatitis akut ini agar tak menjadi bencana. Contoh Teks Editorial beserta Fakta dan Opininya CPNS bukan Arena Coba-Coba Pernyataan Pendapat Di tengah situasi yang semakin sulit untuk mendapatkan pekerjaan, sebagian orang justru menyia-nyiakan kesempatan dengan mengundurkan diri dari status calon pegawai negeri sipil CPNS. Mereka yang bersikap dan berlaku seperti itu tak boleh dibiarkan begitu saja. Argumentasi Fakta terkait dengan banyaknya CPNS yang mundur diungkapkan Badan Kepegawaian Negara BKN. Awalnya dilaporkan jumlah yang mengundurkan diri sebanyak 105 orang, tetapi perkembangan terkini berkurang menjadi 100 orang. Mereka ialah bagian dari orang yang lolos seleksi CPNS. Jika dipersentase, jumlahnya memang sedikit. Namun, jika kita tilik dari tingginya ketimpangan antara pencari dan lowongan kerja, 100 orang yang mengundurkan diri dari CPNS ialah jumlah yang banyak. Sangat banyak bahkan. Mereka mundur karena beragam alasan. Yang paling utama ialah persoalan gaji dan tunjangan yang bakal diterima tak sesuai dengan ekspektasi. Penghasilan PNS memang tidak besar. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok mereka sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan. Besarannya dihitung berdasarkan capaian pendidikan terakhir dan masa kerja mulai kurang dari satu tahun hingga 27 tahun. Untuk golongan I yang merupakan lulusan SD-SMP, misalnya, gaji PNS di rentang Rp1,56 juta hingga Rp2,33 juta. Lalu, untuk golongan II alias lulusan SMA dan D3, gaji terendah mulai Rp2,02 juta hingga Rp3,37 juta dan tertinggi Rp2,39 juta sampai Rp3,82 juta. Untuk PNS golongan III lulusan S-1 hingga S-3, gaji terendah Rp2,57 juta-Rp4,2 juta dan tertinggi Rp2,92 juta-Rp4,79 juta. Selain soal gaji, alasan mundurnya CPNS ialah lokasi pekerjaan yang tak sesuai. Atau, mereka mendapatkan kesempatan di tempat lain. Kehilangan motivasi menjadi penyebab lain. Sangat wajar bagi setiap orang mempertimbangkan masalah penghasilan dalam mencari kerja. Harus diakui pula, gaji PNS masih terbilang kecil. Itu bahkah lebih kecil ketimbang upah minimun provinsi di sejumlah provinsi. Namun, mundur dari CPNS karena alasan itu ialah sikap yang keliru. Bukankah mereka yang melamar kerja di pemerintahan sudah tahu soal itu? Bukankah kerap kita suarakan bahwa PNS bukanlah profesi untuk menjadi kaya kendati tidak sedikit di antara mereka yang kaya raya? Kalau ingin kaya, kerjalah di sektor swasta atau jadi pengusaha. PNS ialah tempat mengabdi meski tentu saja negara pantang membiarkan mereka hidup susah. Pun soal alasan tak cocok lokasi kerja. Kiranya semua sudah paham bahwa setiap PNS harus bersedia dan siap ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah Indonesia, bahkan di luar negeri. Hal itu sudah menjadi syarat yang jamak tertera saat pemerintah membuka lowongan. Mereka yang mengundurkan diri dari CPNS telah mengakibatkan dua kerugian. Pertama merugikan negara yang telah mengeluarkan anggaran dalam proses rekrutmen dan formasi instansi yang harusnya terisi jadi kosong. Kedua merugikan orang lain karena hilangnya kesempatan. Oleh karena itu, kita sepakat negara memberikan sanksi tegas. Kita sepakat pula dengan rencana pemerintah menjatuhkan sanksi lebih berat. Salah satunya ialah wacana mem-blacklist mereka untuk mengikuti rekrutmen dari ketentuan saat ini selama satu periode menjadi lima periode atau lima tahun. Sanksi denda juga harus ditegakkan. Ketentuannya sudah digariskan. Besaran denda berbeda-beda antara instansi yang satu dan yang lain. Sebagai contoh, CPNS Kementerian Luar Negeri yang mundur harus membayar denda Rp50 juta. Denda di Badan Intelijen Negara bahkan bisa mencapai Rp100 juta. Reiteration Namanya aturan harus dijalankan, bukan hanya jadi pajangan. Kita tak ingin rekrutmen CPNS menjadi ajang coba-coba. Kita ingin PNS yang sejak awal punya keteguhan hati untuk menjadi abdi negara, abdi masyarakat. Berdasarkan teks editorial tersebut, kalimat fakta terdapat dalam poin berikut Mereka ialah bagian dari orang yang lolos seleksi CPNS. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok mereka sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan. Besarannya dihitung berdasarkan capaian pendidikan terakhir dan masa kerja mulai kurang dari satu tahun hingga 27 tahun. Untuk golongan I yang merupakan lulusan SD-SMP, misalnya, gaji PNS di rentang Rp1,56 juta hingga Rp2,33 juta. Lalu, untuk golongan II alias lulusan SMA dan D3, gaji terendah mulai Rp2,02 juta hingga Rp3,37 juta dan tertinggi Rp2,39 juta sampai Rp3,82 juta. Untuk PNS golongan III lulusan S-1 hingga S-3, gaji terendah Rp2,57 juta-Rp4,2 juta dan tertinggi Rp2,92 juta-Rp4,79 juta. Sementara untuk kalimat opini terdapat pada poin Sangat wajar bagi setiap orang mempertimbangkan masalah penghasilan dalam mencari kerja. Namun, mundur dari CPNS karena alasan itu ialah sikap yang keliru. Kalau ingin kaya, kerjalah di sektor swasta atau jadi pengusaha. PNS ialah tempat mengabdi meski tentu saja negara pantang membiarkan mereka hidup susah. Oleh karena itu, kita sepakat negara memberikan sanksi tegas. Kita sepakat pula dengan rencana pemerintah menjatuhkan sanksi lebih berat. Contoh Teks Editorial tentang Corona Merdeka dari Korona Pernyataan Pendapat Pandemi covid-19 dengan segala kerentanan ikutannya masih mewarnai peringatan kemerdekaan tahun ini. Pandemi mestinya tidak meniadakan ikhtiar bangsa untuk memaknai kemerdekaan sebagai peluang menumbuhkan kualitas hidup lebih baik lagi. Ikhtiar menumbuhkan kualitas hidup yang lebih baik bukanlah mustahil asalkan kita bersatu. Menyatukan derap langkah untuk bersama-sama melawan virus korona sehingga terpenuhi tema kemerdekaan kali ini; Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh. Argumentasi Indonesia menjadi tangguh jika perang melawan covid-19 bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh anak bangsa. Apresiasi pantas diberikan kepada semua anak bangsa yang dengan cara masing-masing mengambil peran meringankan penderitaan sesama yang terpapar covid-19. Meski demikian, jangan pernah lelah pula untuk mengingatkan mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan menolak mengikuti vaksinasi. Mematuhi protokol kesehatan dan keikutsertaan dalam program vaksinasi sehingga tercipta kekebalan bangsa menjadi syarat menggerakkan roda perekonomian agar Indonesia tumbuh. Pertumbuhan ekonomi triwulan II 2021 sebesar 7,07% telah membawa Indonesia keluar dari resesi sekaligus memunculkan harapan membaiknya kondisi perekonomian. Tantangannya ialah bagaimana pertumbuhan itu tidak bersifat semu, tapi benar-benar dirasakan oleh rakyat dalam kehidupan sehari-hari. Pandemi covid-19 yang telah merenggut banyak nyawa mestinya memantik kesadaran baru bahwa kemerdekaan dari penjajahan bukanlah akhir dari perjuangan pembebasan. Ternyata penjajahan itu banyak nyawanya, yang lahir kembali dalam ragam bentuk. Reinkarnasi penjajahan itu sudah diwanti-wanti oleh Presiden Soekarno saat membuka Konferensi Asia Afrika pada 1955. Kata Bung Karno, kolonialisme mempunyai juga baju modern, dalam bentuk penguasaan ekonomi, penguasaan intelektual, dan penguasaan materiel yang nyata. Nyata dirasakan saat pandemi covid-19 bahwa sesungguhnya bangsa ini masih perlu berjuang memerdekakan diri di bidang kesehatan. Hingga 10 Juli lalu, Indonesia menghabiskan Rp10,2 triliun untuk membeli vaksin covid-19. Pangkalnya ialah negeri ini belum merdeka dalam hal pembuatan vaksin, masih tergantung impor. Jangankan vaksin, harga obat-obatan juga selangit karena 95% bahan bakunya tergantung impor. Padahal, Indonesia sebagai negara tropis amat kaya raya dengan tumbuh-tumbuhan sebagai bahan baku obat. Begitu juga alat-alat kesehatan yang masih dipenuhi dengan impor. Mestinya pandemi covid-19 semakin menyadarkan bangsa ini untuk segera membebaskan diri dari ketergantungan impor bahan baku obat-obatan dan alat-alat kesehatan. Harus jujur diakui bahwa intelektual di negeri ini punya kemampuan yang luar biasa. Yang dibutuhkan ialah keberpihakan negara. Indonesia memiliki ratusan ribu peneliti dan inovator serta ribuan diaspora peneliti kelas dunia. Bahkan, di antara vaksin yang diimpor itu ada sentuhan peneliti diaspora. Pandemi covid-19 hendaknya dijadikan momentum untuk berdikari di bidang kesehatan melalui kedaulatan teknologi. Ketidakmerdekaan di bidang teknologi kesehatan sangat dirasakan dampaknya, yakni rakyat membayar sangat mahal tes polymerase chain reaction PCR. Sudah mahal, hasilnya tidak bisa cepat didapat. Padahal tes PCR diperlukan untuk mendeteksi covid-19. Presiden Joko Widodo, kemarin, memerintahkan agar harga tes PCR diturunkan dari Rp900 ribu ke kisaran Rp450 ribu-Rp550 ribu. Tak hanya terkait harga, Presiden juga meminta agar semua hasil tes PCR bisa didapat paling lambat 24 jam. Presiden juga menekankan kecepatan itu diperlukan dalam rangka peningkatan testing. Reiteration Elok nian, bersamaan dengan memperingati hari kemerdekaan, seluruh anak bangsa mengobarkan semangat untuk memerdekakan diri dari covid-19. Hanya dengan pembebasan dari wabah penyakit menular itulah kita bisa menumbuhkan kualitas hidup lebih baik lagi. Semangat membebaskan diri dari covid-19 merupakan salah satu bentuk patriotisme pada masa new normal. Bentuk nyata patriotisme itu ialah mematuhi protokol kesehatan dan menyukseskan vaksinasi sehingga bangsa ini benar-benar merdeka dari covid-19 Contoh Teks Editorial Tentang Pendidikan Melindungi Ibu Pendidikan Pernyataan Pendapat Salah satu prasyarat jika ingin bangsa bergerak maju ialah pendidikan yang kuat. Pendidikan ialah fondasi sekaligus tiang kemajuan bangsa. Jangan bermimpi bangsa ini akan kuat dan maju kalau sektor pendidikan tak dijadikan unggulan. Begitu kredo yang selalu kita pegang dan yakini selama ini. Guru tentu saja menjadi aktor utama dari kredo tersebut. Tanpa guru, pendidikan bukanlah apa-apa karena sejatinya di tangan merekalah penyemaian dan penumbuhan benih-benih calon pelaku kemajuan bangsa diletakkan. Karena itu, patutlah bila guru dijunjung dan dimuliakan. Negara bahkan menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru, sebagai simbolisasi penghormatan tinggi kepada guru. Argumentasi Namun, amat disayangkan, pendidikan hari-hari ini justru melenceng dari pakem tersebut. Fenomena memilukan makin sering menimpa dunia pendidikan kita. Ironisnya, guru kerap menjadi korban. Mereka yang mestinya dimuliakan malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan hingga kekerasan. Celakanya, kekerasan tidak hanya datang dari siswa didik, tapi juga oleh orangtua murid. Dua peristiwa kekerasan terhadap guru yang terjadi belum lama ini di Gresik, Jawa Timur, dan Takalar, Sulawesi Selatan, seolah menjadi peneguh bahwa corengan terhadap dunia pendidikan Tanah Air sudah kian mengkhawatirkan. Kejadian serupa selalu berulang, nyaris tanpa pernah ada solusi komprehensif dan konkret. Di Gresik, seorang murid SMP berani menantang guru yang menegur dia untuk tidak merokok di dalam kelas. Tak hanya menantang, si murid bahkan berani memegang kepala sang guru dan mendorongnya. Di Takalar, seorang pegawai honorer dianiaya empat siswa SMP beserta orangtua mereka setelah awalnya dia diejek dan dilecehkan. Kejadian-kejadian memiriskan itu di satu sisi mengisyaratkan bahwa kemerdekaan guru dalam menjalankan amanah pendidikan kian terampas. Guru bukan lagi seperti kata falsafah Jawa digugu lan ditiru’, melainkan hanya sebatas petugas pengajar tanpa wibawa yang semestinya. Di sisi yang lain, itu dapat juga diinterpretasikan bahwa sistem pendidikan nasional kita memang masih jauh dari ideal. Fakta itu semakin menjadi ironi karena pada saat yang hampir bersamaan, dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan RNPK 2019 di Sawangan, Depok, Jawa Barat, yang digelar Kemendikbud, isu yang berkembang meneguhkan bahwa pembangunan sumber daya unggul mesti dilakukan melalui sistem pendidikan yang kuat. Membangun manusia tidak sebatas pada kemampuan inteligensi, tapi juga mencakup rasa, norma, dan karakter. Dalam rembuk itu juga profesionalitas guru menjadi salah satu sasaran program pemerintah di sektor pendidikan. “Ke depan kami akan menjadikan guru sebagai ibu pendidikan,” kata Ketua Steering Committee RPNK 2019 Ananto Kusuma Seta. Kita sangat menyambut baik bila guru memang dipersiapkan menjadi ibu pendidikan. Itu akan memperkuat posisi guru sebagai bagian paling penting dalam sistem pendidikan kita di masa mendatang. Karena itu, upaya mengangkat profesionalitas kiranya juga harus dibarengi dengan penguatan perlindungan terhadap profesi guru. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen jelas disebutkan bahwa selain punya kewajiban, salah satunya mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademis dan kompetensi, guru juga berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Artinya, negara mesti memastikan bahwa paradigma pendidikan di masa depan harus mampu meramu solusi atas dua persoalan tersebut, yakni keringnya profesionalitas dan tumpulnya perlindungan terhadap guru. Reiteration Dua tragedi kekerasan terhadap guru dan kegiatan RPNK 2019 sepatutnya bisa menjadi momentum baik bagi pemerintah untuk menyusun sistem pendidikan berbasis paradigma baru tersebut. Selalu ada secercah harapan untuk maju. Namun, tanpa keinginan kuat untuk mengubah sistem yang ada sekarang, generasi bangsa ini mungkin akan terus merasa risau melihat buramnya dunia pendidikan. Contoh Teks Editorial di Koran Image contoh teks editorial di koran/ Contoh Teks Editorial Tentang Kedisiplinan Sekolah Menguji Pendidikan tanpa Tatap Muka Pernyataan Pendapat Masa pandemi terus menguji kesanggupan adaptasi hidup. Kini ujian itu sedang ditatap dunia pendidikan. Sejak minggu lalu, rumor pembukaan sekolah dengan dimulainya tahun ajaran 2020/2021 pada Juli, langsung membuat orangtua dan guru resah. Senin 15/6, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akhirnya memberikan penjelasan melalui pengumuman rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19. Argumentasi Peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dinyatakan tetap melakukan pembelajaran dari rumah PJJ. Ini mencakup 94% peserta didik di pendidikan dini, dasar, dan menengah. Dengan begitu, hanya 6% peserta didik yang diperkenankan menjalani pembelajaran di sekolah. Namun, selain berada di zona hijau, masih ada tiga syarat untuk melaksanakan pembelajaran di sekolah, yakni berdasarkan keputusan pemerintah daerah atau kantor wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin, satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka, serta disetujui oleh orangtua/wali murid. Kita harus setuju bahwa persyaratan untuk berlangsungnya pembelajaran di sekolah itu ialah bentuk adaptasi yang baik. Persyaratan itu tidak hanya memperhitungkan aspek keamanan kesehatan, tetapi juga aspek kesiapan teknis dan psikologis. Para orangtua dan guru semestinya tidak lagi risau, bahkan panik dengan panduan pembelajaran ini. Sebab, selama sekitar 3 bulan berlangsungnya PJJ, keluhan pun tidak sedikit. Kendala utama apalagi kalau bukan akses internet. Ini bukan hanya terkait infrastruktur yang memang belum tersedia, tetapi juga beban ekonomi baru akibat mahalnya biaya internet. Maka pembelajaran kembali di sekolah, bukan saja pilihan yang baik bagi peserta didik di zona hijau, melainkan memang urgen sebab banyak peserta didik di zona itu yang selama 3 bulan ini tidak bisa belajar dengan semestinya karena memang minimnya akses internet di sana. Pemaksaan PJJ sesungguhnya menutup mata dari ketimpangan akses internet yang sangat nyata di negeri ini. Di sisi lain, para orangtua yang berada di luar zona hijau juga semestinya tidak sepenuhnya bergembira dengan pemberlakuan PJJ sebab ada pekerjaan rumah besar yang belum diselesaikan Kemendikbud dan sangat berdampak pada kualitas pendidikan. Sebagaimana yang sudah dikatakan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Prof Unifah Rosyidi, hingga saat ini pemerintah belum membuat standar pembelajaran di masa pandemi. Bahkan mengenai konsep pembelajaran bermakna’ yang ditugaskan kepada para guru, pemerintah hingga saat ini pun belum membuat ukuran-ukurannya. Bisa dibayangkan, jika guru saja bingung, lalu kualitas ilmu macam apa yang kita harapkan dicapai anak-anak kita? Dalam tahap ini pemerintah semestinya sadar jika adaptasi di masa pandemi, terlebih buat dunia pendidikan, tidaklah sekadar ada, tetapi juga menjaga kualitasnya. Ini terutama penting karena dampak panjang sebuah pendidikan. Reiteration Maka sudah saatnya, Kemendikbud segera menyelesaikan tugas penting selanjutnya, yakni memastikan kualitas pendidikan yang sama di semua model pembelajaran, baik daring, se midaring, maupun luring. Contoh Teks Editorial Kontroversial Wacana Sesat Tiga Periode Pernyataan Pendapat Wacana memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode menghangat lagi. Disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo berniat meminta digelar Sidang Istimewa MPR untuk amandemen UUD 1945. Tujuannya untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Argumentasi Sebagai wacana boleh-boleh saja. Akan tetapi, menuding bahwa Presiden punya niat untuk itu adalah halusinasi tingkat dewa. Bukankah Presiden Joko Widodo jauh-jauh hari sudah menolaknya? ”Kalau ada yang mengusulkan masa jabatan presiden tiga periode, itu ada tiga kemungkinan menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, dan ingin cari muka. Ketiga, ingin menjerumuskan saya,” kata Jokowi pada 2 Desember 2019. Kemarin, dia menegaskan hal yang sama. “Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan 2 periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” tuturnya. MPR juga telah menepis adanya rencana memperpanjang masa jabatan presiden. Dengan demikian, tidak ada perubahan yang digagas. Ketentuan masa jabatan kepala negara tetap seperti diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen. Pasal 7 itu menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Pelajaran masa lalu mendorong dihasilkannya pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal dua periode. Masa 10 tahun dianggap cukup bagi seorang untuk menjalankan amanah memimpin bangsa dengan kebijakan-kebijakannya. Kita pun sangat mengenal adagium power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Kekuasaan cenderung merusak dan kekuasaan absolut sudah pasti merusak. Semakin lama seseorang berkuasa, semakin mudah ia terjerumus dalam kebejatan moral dan timbul kultus individu. Oleh sebab itu, mayoritas negara di dunia membatasi masa jabatan kepala negara. Ketentuan yang paling banyak digunakan sama dengan yang berlaku di Indonesia, yakni maksimal dua periode dan tiap periode berlangsung lima tahun. Isu memperpanjang masa jabatan presiden sebetulnya telah beberapa kali muncul, termasuk di era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Semuanya tidak jelas dari mana asal mulanya. Apakah benar ada rencana seperti yang disebut atau hanya merupakan alat untuk mengaduk emosi rakyat agar mudah diarahkan melawan pemerintah? Satu yang pasti, isu-isu tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah publik. Efek yang dihasilkan dapat menjadi lebih merusak dalam situasi pandemi covid-19 saat ini. Wacana masa jabatan presiden tiga periode tentu saja akan mendapat penolakan yang luas dari rakyat. Situasi bisa memanas dengan cepat. Perpecahan bakal tidak terhindarkan. Padahal, pemerintah tengah berupaya menyatukan daya semua pihak agar fokus pada penanggulangan wabah. Kedaruratan menangani pandemi pula yang membuat pemerintah tegas menolak rencana sebagian fraksi di DPR untuk merevisi Undang-Undang Pemilu. Hal-hal yang kontraproduktif mesti dihindari karena ada yang jauh lebih mendesak, yakni memenangi perang melawan covid-19. Sungguh keterlaluan bila masih ada saja pihak yang tidak tahu malu, menggoreng-goreng isu sesat demi memuaskan nafsu meraih kekuasaan. Ingat, program vaksinasi covid-19 masih membutuhkan daya dorong agar mampu berlari melesat. Reiteration Mari kita hentikan wacana yang tidak perlu dan hanya membuat gaduh. Biarkan estafet kepemimpinan nasional berjalan sesuai kalender konstitusi, tapi pandemi covid-19 jangan sampai diwariskan. Quipperian, demikian pembahasan dan kumpulan contoh-contoh teks editorial. Semoga bisa meningkatkan pemahaman kamu mengenai teks editorial ini, ya. Pada artikel Bahasa Indonesia kelas 12 ini, kamu akan belajar tentang teks editorial, mulai dari pengertian, ciri-ciri, struktur, kaidah kebahasaan, hingga contohnya. Yuk, simak bersama! — Coba perhatikan di lingkungan sekitar kamu, atau mungkin ayah kamu deh. Apakah masih suka membaca koran di pagi hari sambil menikmati secangkir kopi hangat dengan pisang goreng? Membaca koran di pagi hari rasanya sudah tidak begitu lazim dilakukan ya teman-teman. Rata-rata sudah menggunakan koran digital web portal berita gitu deh. Tapi, bicara soal koran, tahukah kamu bahwa di dalam koran/portal berita itu, kadang ada bagian editorialnya lho. Yaps, teks editorial umumnya memang ada di sebuah koran sih. Kamu tahu ngga apa sih yang dimaksud dengan teks editorial? Pengertian Teks Editorial Teks editorial adalah teks yang berisi pendapat pribadi dari redaksi terhadap suatu isu/masalah aktual. Isu bisa meliputi masalah politik, masalah sosial, juga masalah ekonomi. Perlu kamu ingat ya, bahwa teks editorial itu berbeda dengan opini karena di dalam teks editorial berisi pendapat pribadi redaksi, bukan pendapat si penulis teks tersebut ya. Fungsi teks editorial adalah untuk memengaruhi dan meyakinkan pembaca. Oleh karena itu, teks editorial bermanfaat untuk merangsang pemikiran pembaca terkait suatu isu atau masalah yang terjadi di kehidupan. Bahkan, terkadang teks editorial mampu untuk menggerakkan pembaca untuk bertindak. Baca Juga Mengenal Teks Cerita Sejarah Pengertian, Struktur, Ciri, dan Contohnya Ciri-Ciri Teks Editorial Teks editorial memiliki beberapa ciri-ciri, antara lain 1. Aktual dan faktual Teks harus mengangkat informasi yang tengah hangat diperbincangkan di masyarakat. Jangan lupa juga, informasinya tetap harus mengedepankan fakta yang terjadi ya. 2. Sistematis dan logis Penyusunan teks editorial harus tersistematis yang berarti harus memenuhi struktur dan kaidah kebahasaannya ya teman-teman. Teks juga harus logis, artinya masuk akal dan tidak imajinatif. 3. Argumentatif Seperti yang sudah dijelaskan di awal artikel ini, bahwa teks ini berisi pendapat pribadi dari redaksi. Artinya teks ini mengutarakan argumen-argumen yang ada dalam sudut pandang redaksi. Baca Juga Apa Itu Kalimat Efektif? Pahami Pengertian, Ciri-Ciri, Syarat, dan Contohnya Struktur Teks Editorial Struktur teks editorial terdiri dari 3 bagian, yaitu pernyataan pendapat tesis, argumentasi, dan penegasan ulang. Berikut uraian lengkapnya 1. Pernyataan pendapat tesis Berisi sudut pandang penulis terhadap permasalahan yang diangkat. Berupa pernyataan atau teori yang akan diperkuat oleh argumen. 2. Argumentasi Bentuk alasan atau bukti yang digunakan untuk memperkuat pernyataan tesis. Bisa berupa pernyataan umum, data hasil penelitan, pernyataan para ahli atau fakta-fakta yang dapat dipercaya. 3. Penegasan Ulang Pendapat Reiteration Berisi penguatan kembali atas pendapat yang telah ditunjang oleh fakta-fakta dalam bagian argumentasi. Baca Juga Belajar Cara Menemukan Ide Pokok dalam Paragraf, Yuk! Kaidah Kebahasaan Teks Editorial Selanjutnya, kaidah kebahasaan teks editorial terdiri dari adverbia, konjungsi, dan verba. Nah, verba pada teks editorial dibagi lagi menjadi verba material, verba relasional, dan verba mental. 1. Adverbia Merupakan kata keterangan yang ada dalam teks editorial. Biasanya yang sering muncul dalam teks editorial adalah adverbia frekuentatif. Adverbia frekuentatif yang menggambarkan makna berhubungan dengan tingkat kekerapan terjadinya sesuatu yang diterangkan adverbia itu. Contohnya seperti kata-kata selalu, biasanya, sering, kadang-kadang, jarang, sebagian besar waktu. 2. Konjungsi Merupakan kata penghubung. Biasanya banyak ditemukan konjungsi antarkalimat, seperti bahkan, malahan, dan sesungguhnya. Baca Juga Pengertian dan Jenis-Jenis Konjungsi Antar Kalimat 3. Verba material Merupakan kata kerja yang menunjukkan perbuatan fisik atau peristiwa. Contohnya membaca, menulis, dan memukul. 4. Verba relasional Merupakan kata kerja yang menunjukkan hubungan intensitas pengertian A adalah B, dan milik mengandung pengertian A mempunyai B. 5. Verba mental Merupakan kata kerja yang menerapkan persepsi melihat, merasa, afeksi suka, khawatir dan kognisi berpikir, mengerti. Baca Juga Membahas Paragraf Pengertian, Jenis, Unsur, dan Syarat Cara Membuat Teks Editorial Nah, setelah tahu struktur dan kaidah kebahasaan, sekarang kalian juga harus belajar cara membuat teks editorial. Langkah-langkahnya, yaitu 1. Memilih topik terkini dan terhangat yang menarik pembaca Topik yang menarik akan diminati para pembaca karena pembaca selalu ingin topik yang terbaru. 2. Mengumpulkan data untuk mendukung pendapat Data berupa fakta-fakta yang berhubungan dengan topik akan sangat mendukung pendapat yang sudah dibuat. 3. Menyesuaikan topik dengan pembaca Penulis teks editorial harus memperhatikan bahasa, fakta-fakta dan pendapat yang dikemukakan apakah sudah tepat atau belum bagi pembaca. 4. Menyunting teks editorial Periksa kembali teks yang sudah dibuat agar kaidah kebahasaan, tanda baca, dan kalimatnya sudah padu dan siap untuk dibaca para pembaca. Baca Juga Contoh-Contoh Teks Eksplanasi berdasarkan Strukturnya Contoh Teks Editorial Berikut ini beberapa contoh teks editorial yang bisa kamu jadikan referensi untuk belajar. Check it out! 1. Contoh Teks Editorial tentang Bank Sentral Menjunjung Independensi Bank Sentral Independensi Bank Indonesia BI ialah salah satu buah reformasi yang relatif paling terpelihara sampai hari ini. Meskipun dalam perjalanan waktunya ada beberapa skandal korupsi yang melibatkan pejabatnya, praktis BI mampu keluar dari stigma dan tabiat masa lalu yang memang jauh dari sifat independen. Reformasi mengubah posisi bank sentral menjadi lembaga yang sangat independen dengan dilahirkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Independensi BI selama ini dibuktikan dengan kemampuannya menjaga jarak dengan kepentingan politik. Di era kini, bank sentral tidak lagi banyak dicampuri kepentingan politik praktis. Namun, kini mulai muncul lagi kekhawatiran tentang masa depan independensi BI. Pemicunya ialah isi draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan P2SK yang beredar belakangan ini. RUU P2SK ialah semacam omnibus law di sektor keuangan yang menghimpun regulasi-regulasi yang mengatur tata kelola sektor keuangan dalam satu gerbong UU yang komprehensif. Dari draf yang beredar, pada Bagian Kelima Bank Indonesia Pasal 47 poin 1 RUU P2SK hanya menyebutkan anggota Dewan Gubernur BI dilarang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan mana pun, juga dilarang merangkap jabatan di lembaga lain, kecuali karena kedudukannya mewajibkan menjabat. Tidak terdapat ketentuan larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota partai politik. Artinya, RUU yang merupakan inisiatif DPR dan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa 20/9 itu secara tidak langsung membuka pintu bagi politikus atau anggota partai politik untuk menjabat Dewan Gubernur BI. Padahal, pada poin itulah sejatinya salah satu letak kekuatan independensi bank sentral. Ketika poin itu justru menciptakan celah, taruhannya ialah lunturnya independensi. Sesungguhnya, celah itu sudah terbuka di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia yang merupakan perubahan dari undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 23/1999. Di beleid itu sudah tidak terdapat larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota parpol. Beruntung, selama 18 tahun terakhir ini tidak ada parpol yang memanfaatkan celah tersebut dengan memasukkan kader-kader mereka ke jajaran Dewan Gubernur BI. Akan tetapi, kalau aturannya tetap dibiarkan seperti itu, siapa yang bisa menjamin di masa datang bank sentral akan tetap steril dari tangan-tangan parpol? Siapa dapat menggaransi BI tidak akan seperti Badan Pemeriksa Keuangan BPK yang saat ini layaknya dikuasai’ parpol karena mayoritas pemimpinnya ialah politikus? Sungguh mencemaskan sekaligus mengerikan jika membayangkan hal itu terjadi. Kita tahu, Bank Indonesia tidak hanya sebuah lembaga penjaga stabilitas moneter, tetapi juga pengawal stabilitas sistem keuangan. Kepentingan yang dijunjung ialah kepentingan negara. Kebijakan moneter yang ditelurkan sangat sentral berpengaruh pada hidup matinya perekonomian suatu negara. Karena itu, tak terbayangkan jika kemudian BI dipimpin jajaran dewan gubernur dari kalangan politikus yang tentu saja sarat kepentingan politik golongan. Intervensi mungkin akan datang silih berganti. Objektivitas kebijakan moneternya juga patut dipertanyakan bila pengambil kebijakannya ialah orang-orang yang boleh jadi tak punya kompetensi, tak punya rekam jejak jelas di sektor keuangan, dan tak melewati seleksi yang superketat. Karena itu, demi menjaga wibawa dan independensi BI, juga demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga otoritas moneter itu, publik amat berharap RUU P2SK bisa mengembalikan spirit independensi bank sentral. Konkretnya, masukkan lagi pasal tentang larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota parpol. Tutup celah kemungkinan BI dimanfaatkan secara politis dengan semena-mena. Teks dikutip dari dengan judul “Menjunjung Independensi Bank Sentral”. 2. Contoh Teks Editorial tentang Kasus Sambo Pembuktian Kejaksaan di Kasus Sambo Tongkat estafet keadilan untuk kasus penembakan Brigadir Yosua J kini telah berada di tangan Kejaksaan Agung Kejagung. Kemarin, Kejagung Republik Indonesia menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah lengkap atau P-21. Lima tersangka dalam kasus itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer E, Bripka Ricky Rizal RR, dan Kuat Ma’ruf. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. Tidak hanya soal pembunuhan berencana, Kejagung menyatakan berkas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan juga dinyatakan telah lengkap. Kejagung berencana menuntut dua perkara itu dalam satu surat dakwaan. Penuntutan dua perkara dalam satu dakwaan memang dapat membuat proses peradilan diharapkan lebih efektif dan cepat. Di sisi lain, ini jelas membuat kerja tim jaksa penuntut umum JPU semakin berat. Kejagung berkomitmen menuntaskan surat dakwaan dalam sepekan. Mereka pun telah menyiapkan sedikitnya 30 orang JPU untuk kasus ini. Demi mencegah masuk angin’, dikatakan pula, sarana komunikasi para jaksa akan disadap dan dimonitor. Tentunya, rencana itu pantas diapresiasi. Sebagaimana pula, kita juga patut mengapresiasi kerja Polri dalam penyidikan kasus ini yang berjalan hampir dua bulan. Memang, sejumlah proses dalam penyidikan itu menjadi tanda tanya besar, termasuk soal penggunaan poligraf atau alat pendeteksi kebohongan. Bukan saja keefektifannya dipertanyakan, karena tidak dipergunakan dalam proses peradilan negara-negara adidaya, melainkan pula soal pengungkapan hasil tes yang hanya dilakukan untuk beberapa tersangka. Kesangsian sejumlah pihak akan kecermatan dakwaan berikut tuntutan pidana nantinya juga dikaitkan dengan jasa’ Sambo di kasus kebakaran gedung Kejagung dua tahun lalu. Kasus yang dianggap janggal dan menyebabkan kerugian hingga Rp1,2 triliun itu hanya membuahkan tersangka yang kebanyakan kuli bangunan. Segala pertanyaan harus dijawab kejaksaan dalam kasus kali ini. Terlebih korps Adyaksa ini tengah berupaya keras memulihkan nama baik untuk menyelesaikan sejumlah kasus kakap korupsi yang mendapat sorotan publik. Dalam kasus Sambo, kejaksaan harus berupaya maksimal dalam membuat dakwaan secara sempurna agar tidak ada celah untuk meloloskan terdakwa tewasnya Brigadir J. Seperti Polri, Kejagung pun sesungguhnya sama-sama dalam ujian kepercayaan di mata publik. Teks dikutip dari dengan judul “Pembuktian Kejaksaan di Kasus Sambo”. Baca Juga Pengertian Frasa, Klausa & Kalimat beserta Contohnya Demikian penjelasan mengenai teks editorial yang ada di blog Ruangguru. Kita sudah belajar banyak mengenai pengertian, perbedaan teks editorial dengan opini, ciri-ciri, struktur, kaidah kebahasaan, langkah membuat, hingga contoh teks editorial. Kalau kamu ingin lebih paham tentang cara menulis teks editorial, kamu bisa belajar bareng Master Teacher yang berpengalaman hanya di ruangbelajar! Referensi Maryanto dkk. 2015. Bahasa Indonesia untuk SMA/MA Kelas XII. Jakarta Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud. Artikel ini telah diperbarui pada 7 Oktober 2022.

apakah dukungan yang disampaikan melalui teks editorial tersebut